Sekda Kukar Kunjungi BPBD untuk Mempererat Sinergi dan Meningkatkan Kebersamaan

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan pendataan terhadap 4.239 Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, ketika berada di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sunggono, yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD ex-officio, hadir dalam pertemuan untuk mendengarkan target kinerja anggotanya sepanjang tahun 2023, yang berlangsung pada Jumat, 2 Februari 2024. Acara tersebut dirangkaikan dengan peringatan Isra Miraj, dianggap sebagai kegiatan positif untuk memperkuat silaturahmi dan keimanan.

Menanggapi pengangkatan THL menjadi PPPK, Sunggono menyampaikan bahwa ini merupakan hasil kebijakan pemerintah pusat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Seluruh daerah di Indonesia, sesuai amanat pemerintah pusat, diminta untuk menyelesaikan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir tahun 2024.

Sunggono optimistis dalam menerjemahkan kebijakan pusat tersebut di daerahnya, yakni mengangkat THL menjadi PPPK yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun ini.

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan peraturan, setiap calon PPPK atau ASN harus mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang telah ditentukan oleh BKN. Tujuannya adalah untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dimiliki oleh calon PPPK atau ASN. Sunggono memberikan pesan kepada THL yang berminat untuk menjadi PPPK agar giat belajar dan berdoa, mengingat pentingnya melewati ujian ini.

Dalam konteks Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa akan disiapkan formasi khusus untuk THL kebencanaan yang telah lama berdedikasi. Keberadaan sertifikasi kompetensi atau kemampuan dasar yang sesuai dengan kebutuhan BPBD akan menjadi nilai tambah bagi mereka yang berminat menjadi PPPK.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Setianto Aji Nugroho, menyatakan kegembiraannya atas kabar baik yang disampaikan Sekda Kukar. Ia mengakui bahwa pemerintah daerah berencana membuka peluang bagi THL, khususnya yang terlibat dalam bidang kebencanaan, untuk merubah statusnya menjadi PPPK pada tahun 2024.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *