BPBD Kukar Laksanakan Pemusnahan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

Kutai Kartanegara, 8 Oktober 2026 — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun pada Kamis (8/10/2026), bertempat di Ruang Rapat BPBD Kukar, mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), H. M. R. Ridha Darmawan, S.P., M.P.; Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, S.P., M.M.; serta disambut dan di buka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kukar, Setianto Nugroho Aji, S.H., M.Si., didampingi Sekretaris BPBD Kukar, Aspianur Sandi, S.STP. Turut hadir perwakilan saksi dari Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kukar, Setianto Nugroho Aji, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan arsip dari Bupati Kutai Kartanegara serta keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kukar tentang penetapan pemusnahan arsip.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan arsip oleh Sekretaris UKA BPBD Kukar sekaligus Kepala Subbagian UMTALPEG, Vera Wahyu Azwardi, S.E., M.Si., sebagai bagian dari dokumentasi dan administrasi pelaksanaan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, BPBD Kukar berupaya meningkatkan ketertiban administrasi dan tata kelola arsip agar pengelolaan dokumen dinas berjalan sesuai prosedur serta ketentuan kearsipan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *