BPBD Kukar Ikuti Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2026

Tenggarong – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara turut berpartisipasi dalam kegiatan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kutai Kartanegara, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Perpustakaan, Jalan Danau Semayang, Tenggarong ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, serta dilaksanakan bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam kegiatan tersebut, BPBD Kukar diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (Kasubbag Umtalpeg) Vera Wahyu Azwardi, SE., M.Si., di dampingi Di dampingi admin pencipta arsip Sekretariat Tulus Sukmawan dan dari bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi M. Dori Pahlepi. Kehadiran perwakilan BPBD Kukar merupakan bagian dari komitmen perangkat daerah dalam meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai standar nasional.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, baik secara luring maupun daring. Peserta diminta membawa perangkat kerja seperti laptop serta memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pendukung seperti Google Drive dan Microsoft Excel.

Dalam entry meeting ini juga disampaikan materi terkait Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) sebagai instrumen utama dalam pengawasan kearsipan daerah. ASKI merupakan lembar kerja audit yang digunakan untuk menilai kinerja pengelolaan arsip, mengevaluasi kepatuhan terhadap sistem kearsipan, serta mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki.

Secara umum, ASKI mencakup beberapa komponen penting seperti Unit Kearsipan (UK), Unit Pengolah (UP), data umum, rekapitulasi hasil audit, serta formulir penilaian. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga memperhatikan struktur organisasi perangkat daerah, termasuk peran kepala dinas, sekretaris, hingga unit kerja dalam pengelolaan arsip.

Materi juga menekankan sejumlah ketentuan penting seperti tahun pengawasan, masa audit, serta kurun waktu penilaian. Pengisian data umum unit kearsipan menjadi bagian penting, meliputi identitas instansi, jumlah arsiparis, hingga ketersediaan daftar arsip inaktif.

Selain itu setiap OPD wajib menciptakan arsip surat menyurat melalui aplikasi Srikandi.

Sumber : Umtalpeg BPBD Kukar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *