Rabu (15/4/2026), bertempat di Lobby Rapat BPBD Kukar.
Rapat yang dipimpin oleh Aspianur Sandi, S.STP ini dilaksanakan sebagai panduan teknis dalam proses pengisian formulir. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data serta ketepatan dalam penetapan tipologi perangkat daerah di bidang kebencanaan.
Dalam pembahasan, peserta diberikan arahan terkait pengisian identitas wilayah dan urusan, dilanjutkan dengan pengisian variabel umum yang mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, dan APBD dengan bobot 20 persen. Sementara itu, variabel teknis dengan bobot 80 persen meliputi jumlah potensi bencana dan jumlah jiwa terpapar yang mengacu pada dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) serta memerlukan asistensi dari BNPB.
Rapat juga menekankan pentingnya validasi data melalui penyertaan dokumen pendukung berupa tautan sumber data, serta proses verifikasi oleh pihak provinsi. Hasil akhir dari pengisian formulir ini akan digunakan untuk penetapan tipe perangkat daerah, yang selanjutnya harus disahkan oleh Inspektur, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Provinsi.
