Tenggarong – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri Rapat Pembahasan Pembentukan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Tenggarong.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari BPBD Kutai Kartanegara, turut hadir Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Opyarsha Wardana, SE, M.Si, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Sigit Imam Prasetyo, SH, serta Muhammad Dori Pahlepi.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas empat usulan rancangan Peraturan Bupati dari BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari jumlah tersebut, dua usulan telah melalui proses harmonisasi, sementara dua lainnya merupakan usulan baru. Sesuai ketentuan sistem pengusulan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maksimal tiga usulan dapat diproses dalam satu tahap, dan usulan baru dapat diajukan setelah proses sebelumnya selesai.
Agenda rapat meliputi penyampaian paparan urgensi dan materi muatan usulan Peraturan Bupati, serta harmonisasi substansi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun poin utama pembahasan mencakup koordinasi terkait dua Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan dan Pedoman Relawan Bencana, serta dua usulan baru mengenai Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan dan Kajian Risiko Bencana. Dalam rapat tersebut, BPBD diminta untuk menyusun matriks terhadap dua usulan yang telah diharmonisasi sebagai bahan pendukung administrasi dan substansi.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum akan melakukan pencatatan terhadap empat usulan Peraturan Bupati dan melakukan finalisasi draf berdasarkan hasil koreksi dan masukan dalam rapat.
Sumber : m.dori pahlepi
