Tenggarong Seberang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Rabu (11/3/2026) bertempat di Lobby (Ruang Rapat) Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Nomor: B.334/BPBD-PNC/000/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, dalam rangka mendorong terpenuhinya layanan SPM Sub Bidang Bencana hingga mencapai 100 persen target penerima layanan (warga negara) dan target mutu layanan pada tahun 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut membahas rencana kerja serta strategi tim dalam upaya percepatan pencapaian target SPM, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Rapat dihadiri oleh, Sekretaris BPBD, para Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta anggota Tim SPM di lingkungan BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui rapat ini diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat memperkuat koordinasi, menyusun langkah strategis, serta memastikan implementasi program berjalan optimal guna mewujudkan pelayanan kebencanaan yang cepat, tepat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sumber : Umtalpeg
