
Kutai Kartanegara, 9 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan daerah yang ramah anak melalui persiapan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan pemenuhan indikator penilaian sesuai pedoman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Laporan Evaluasi Kota Layak Anak merupakan dokumen penting untuk mengukur sejauh mana sebuah daerah telah memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan khusus bagi anak. Berdasarkan pedoman terbaru dari KemenPPPA, evaluasi KLA dilakukan melalui 24 indikator penilaian yang terbagi dalam lima klaster substansi utama.
Salah satu klaster yang menjadi perhatian adalah Klaster V: Perlindungan Khusus Anak, yang mencakup pelayanan bagi anak dalam kondisi khusus, termasuk anak korban bencana dan konflik. Dalam hal ini, peran perangkat daerah termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi penting dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi anak yang terdampak situasi bencana.
Proses evaluasi KLA dilakukan melalui aplikasi penilaian mandiri yang wajib diisi oleh pemerintah daerah setiap dua tahun sekali dengan dukungan data dari berbagai OPD. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini telah memulai proses pengisian data pada aplikasi tersebut, dengan batas waktu pengumpulan data yang dijadwalkan hingga 31 April 2026.
Pada periode sebelumnya, Kabupaten Kutai Kartanegara telah meraih penghargaan predikat Madya dalam penilaian Kota Layak Anak. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan capaian menjadi predikat Nindya melalui kerja sama dan sinergi seluruh perangkat daerah.
Namun dalam proses evaluasi sebelumnya, masih ditemukan beberapa data yang belum tepat atau belum lengkap sehingga mempengaruhi hasil penilaian dari tingkat provinsi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan penuh dari seluruh OPD untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan agar hasil evaluasi dapat lebih maksimal.
Dalam kegiatan persiapan evaluasi tersebut, Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara melalui perwakilan Ibu Dina menyampaikan pentingnya kerja bersama dalam mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kota Layak Anak. Upaya ini bertujuan untuk menyediakan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam aspek perlindungan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Berbagai OPD memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program ini. Bappeda berperan dalam perancangan serta penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, termasuk kebijakan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan sosial anak.
Dinas Pendidikan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak. Sementara itu, Dinas Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan serta penyuluhan kesehatan guna memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Selain itu, Dinas Sosial berperan dalam menjamin perlindungan sosial bagi anak yang membutuhkan bantuan, seperti anak yatim dan anak dengan disabilitas. Adapun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi penggerak utama dalam implementasi program Kota Layak Anak di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui kerja bersama seluruh perangkat daerah, diharapkan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat meningkatkan capaian dalam Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2026 serta mewujudkan daerah yang benar-benar ramah, aman, dan mendukung pemenuhan hak-hak anak.
Sumber: M. Dori Pahlepi
