Denpasar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan beserta BPBD Provinsi Bali dalam Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana dan Best Practice / Orientasi Lapangan dengan tema “Pengurangan Risiko Bencana di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Penguatan Kawasan”. Acara yang berlangsung di Kantor BPBD Provinsi Bali Kota Denpasar juga dihadiri oleh BPBD Kota Bontang, BPBD Berau, BPBD Kutai Timur, BPBD Kutai Barat, BPBD Paser, BPBD Mahakam Ulu, dan BPBD Penajam Paser Utara yang saat ini menjadi wilayah kebanggaan masyarakat Indonesia, IKN.
Dalam Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana, Kepala Pelaksana BPBD Kutai Kartanegara, Setianto Nugroho Aji, sempat menanyakan, “Sertifikasi Kebencanaan Dalam Dunia Usaha itu seperti apa?” Beliau menambahkan, terkait Penanganan Kebencanaan, setiap daerah itu berbeda-beda. Seperti di Kukar, potensi yang muncul ialah Kebakaran Lahan dan Hutan (KARHUTLA), Tanah Longsor, Banjir, Angin Puting Beliung, juga memungkinkan terjadinya kekeringan. Sedangkan di Bali, potensi yang muncul bisa dari gempa atau tsunami, dan sempat saya dengar kemungkinannya juga dari pariwisata karena Bali ini lebih besar wilayahnya ditopang oleh pariwisata.
Kegiatan Sertifikasi ini diatur dalam Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali nomor 52 Tahun 2021 sesuai dengan pasal 32. Untuk memperoleh sertifikasi, pelaku usaha harus memenuhi 31 indikator agar dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat,” dijawab oleh Sekretaris BPBD Provinsi Bali, Rabu.
