Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2022-2026. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris BPBD Kukar Edy Mardian dan dihadiri para pejabat eselon 3 dan 4 dan staf dari BPBD, Polres Tenggarong dan OPD terkait, Non Government Organization (NGO) dan stakeholders kebencanaan. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Tepian Pandan di Kawasan Timbau Tenggarong pagi ini, Senin (13 /12/21) dan akan berakhir hingga sore hari. Kegiatan diawali dengan paparan dari pihak Tim Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2022-2026 yang diperesentasikan oleh Ketua Tim Penyusun Awang Luthfi dan Kasubid Pencegahan BPBD Kukar Mohd. Farid. Dalam presentasi tersebut disampaikan tentang esensi dari Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang merupakan RPJMD khusus bencana. Disampaikan bahwa RPB adalah rencana terstruktur yang berisi pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu wilayah untuk periode 5 tahun. Dijelaskan bahwa RPB disusun berdasarkan analisis kemungkinan dampak bencana yang diperoleh dari pengkajian risiko bencana dan strategi pemaduan dalam rencana pembangunan daerah. FGD tersebut membahas tentang outline dokumen, profil resiko bencana, isu strategis, kebijakan PB, tujuan, sasaran, dan strategi, rencana aksi RPB, pemaduan, dan pemantauan, evaluasi dan legislasi. Sesudah kedua paparan tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab. Isu yang dikemukakan dalam FGD tersebut adalah pada masalah anggaran dan tindakan-tindakan mitigasi yang harus dilaksanakan oleh berbagai OPD, dan perlunya koordinasi dan sinergitas diantara OPD dan seluruh stakeholder dalam mengambil peran sesuai tupoksi dalam tindakan mitigasi. Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Perka Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
Artikel diterbitkan kembali dari laman Facebook Humas Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 14 Desember 2021 pada pukul 13:26 WITA https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=317518900238165&id=100059401728455