Kerja Sama BASARNAS dan Pemda: Optimalisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Pembinaan Tenaga SAR

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut serta dalam pertemuan Forum Koordinasi Jabatan Fungsional yang melibatkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Acara ini diselenggarakan di eL Hotel Jakarta pada Rabu (8/5/2024) dan dihadiri oleh seluruh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD/Kepala Kanwil Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta pejabat yang menangani kepegawaian dari seluruh Indonesia.

Kalak BPBD Kukar, Setianto Nugroho Aji, diwakili oleh Kasubag Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian Vera Wahyu Azwardi, bersama Pengelola Dokumen Kepegawaian A.M. Asnan.

Vera menjelaskan bahwa acara ini diadakan oleh Direktorat Bina Tenaga pada Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi, dengan tujuan merealisasikan Program Kerja BASARNAS Tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Vera, dibahas mengenai kerja sama antara BASARNAS dan pemerintah. Beberapa poin utama yang dibahas mencakup pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, penyediaan sarana dan prasarana, penugasan personel, fasilitasi akses dan bantuan, serta pelaksanaan kegiatan pemerintah lainnya.

“Ada lima poin utama dalam kerja sama BASARNAS dengan pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah,” ujar Vera.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai tugas BPBD di masing-masing daerah terkait pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Rescuer, yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Tenaga SAR. “Pembinaan tenaga SAR meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan,” tambahnya.

Vera juga mengungkapkan bahwa BASARNAS mendukung penuh upaya penyelesaian masalah pegawai honorer, dengan memberikan rekomendasi kebutuhan tenaga rescuer berdasarkan data yang disampaikan BPBD dari seluruh Indonesia. Sesuai arahan pemerintah pusat, hal ini dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi PPPK atau pengalihan status tenaga honorer ke PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *