Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendapatkan instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) dan Bencana Kekeringan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Setianto Nugroho Aji, menjelaskan bahwa instruksi ini diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltim setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terkait Anomali Cuaca Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 pada Selasa (30/4/2024).
Setianto Nugroho Aji turut hadir pada rakor tersebut bersama Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Edi Hariadi. Rakor tersebut diselenggarakan oleh BPBD Kaltim bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Setianto, Pemprov Kaltim akan segera menetapkan SK Gubernur Kaltim tentang siaga karhutla dan bencana kekeringan. Selanjutnya, Pemprov Kaltim mengharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti SK tersebut.
Harapan ini ditujukan kepada kabupaten/kota yang memiliki intensitas hotspot atau titik panas tinggi dan kejadian karhutla yang tinggi, termasuk Berau, Kutai Timur (Kutim), Paser, dan Kukar.
“Pemprov Kaltim mengharapkan kabupaten/kota dengan hotspot dan kejadian karhutla tinggi untuk mengikuti dan segera menetapkan SK siaga karhutla dan kekeringan,” ungkap Setianto, Rabu (1/5/2024).
Langkah ini diambil mempertimbangkan anomali cuaca di Kaltim yang telah memasuki musim panas dengan suhu panas di atas biasanya, serta mempertimbangkan banyaknya hotspot dan luasan kejadian karhutla selama beberapa waktu terakhir.
“Sekaligus sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap wilayah IKN dari kejadian karhutla yang dapat mengancam aktivitas kegiatan dan progres di IKN,” tambahnya.
Tajudin Nur