Tenggarong, 19 Agustus 2026 — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan rapat penilaian arsip usul musnah dengan retensi di bawah 10 tahun, Rabu (19/8/2026), pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BPBD Kukar sekaligus Kepala UKA, Aspianur Sandi, S.STP. dan didampingi Kepala UPPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Sigit Imam Prasetyo, S.H. kegiatan ini juga dihadiri oleh arsiparis pendamping ahmudah Sara Sira Deivi, S.P., M.Si. beserta tim dari dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Dalam rapat tersebut dilakukan penilaian terhadap arsip yang telah memenuhi masa retensi untuk menentukan kelayakan arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.
