Sosialisasi Fasilitasi Masyarakat Mandiri Bencana (FASRAKAT MANDI BENA)

Beberapa waktu lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitasi Masyarakat  Mandiri Bencana, kegiatan ini adalah konsep inovasi berbasis masyarakat, relawan, atau komunitas dalam gerakan mandiri masyarakat peduli bencana, dengan pola kerja team work kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana.

Fasrakat Mandi Bena adalah konsep inovasi yang digagas oleh Kabid Pencegahan  (Moch. Farid, S.Ag) dari Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Konsep ini diramu dan disempurnakan sejak satu tahun silam, hingga akhirnya disosialisasikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Lurah, dan Kepala Desa

Dalam laporannya Ketua Panitia pelaksana kegiatan rapat sosialisasi yang diwakili oleh Ibu Ida Fitriani, S.Pi, M.Si selaku  wakil panitia menyampaikan bahwa:

Dasar Hukum dari pelaksanaan kegiatan ini:

  1. Undan-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana
  3. DPA Nomor: 11.05.01.2.05 Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Sub Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan:

Jumlah Peserta yang diundang sebanyak 100 orang  yang terdiri dari 18 Camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Desa, serta 3 orang dari BPBD yang kami sertakan antara lain Analis Mitigasi Bencana, Penyuluh Bencana dan  Pengolah Bahan Bencana.

Mengingat saat ini pandemi belum usai, maka peserta kami bagi menjadi 2 gelombang.

Ida mengatakan bahwa Urusan Penanganan Bencana, bukanlah urusan Pemerintah semata, tetapi adalah urusan kita bersama, yakni masyarakat dan dunia usaha

MAKSUD DAN TUJUAN dari pelaksanaan ini :

  1. Memberikan pencerahan kepada para Camat dan Kepala Desa bahwa proses pengembangan diri terhadap penanganan bencana itu urusan bersama, bak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga para Camat dan Kepala Desa sebagai ujung tombak yang mendapat tempat
  2. Menumbahkembangkan minat seluruh peserta untuk dapat membangun masyarakat mandiri peduli bencana yang berwawasan pada lingkungan

NARA SUMBER

Narasumber dalam kegiatan rapat sosilaisasi tersebut adalah Kasubbid Pencegahan Bapak Moch Farid, S.Ag dan Kasubbid Rehabilitasi dari Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bapak Adi Safitri Ramdhani, SE, M.Si dari BPBD

Kepala Pelaksana BPBD Kutai Kartanegara, Drs. H. Marsidik dalam arahannya menyampaikan bahwa penanganan bencana haruslah dapat ditangani secara bersama, hal ini untuk meminilisasi dampak yang ditimbulkan akibat sebaran dampak bencana itu sendiri. Marsidik menginformasikan, bahwa melalui ADD Kepala Desa dapat menganggarkan dana yang diperuntukkan untuk mengurangi resiko bencana sebagaimana yang tertuang dalam PERMENDESA No.11 Tahun 2019 tentang priorritas penggunaan dana desa tahun 2020 pada pasal 8 ayat 1d.

(IF-BPBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *